Fork me on GitHub

Barang yang dilarang:

  1. Warkat Pos dan Kartu Pos
  2. Barang berbahaya yang dapat atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri
  3. Mata Uang , Emas, Permata, Perhiasan dan lain-lain
  4. Narkotika dan obat terlarang lainnya
  5. Senjata api dan amunisinya
  6. Barang cetakan atau benda lain yang mengandung pornografi dan melanggar asusila
  7. Hewan hidup dan tanaman yang dilindungi oleh undang-undang

Syarat dan Ketentuan:

  1. TIKI berarti seluruh agen TIKI yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian keagenan antara PT Citra Van Titipan Kilat dengan pihak lain yang kemudian memakai merek dagang TIKI.
  2. KIRIMAN adalah semua bentuk barang/paket, dokumen atau surat yang dikirim melalui TIKI.
  3. PENGIRIM adalah orang perorangan atau badan hukum yang tertulis/tercetak dalam BUKTI TANDA TERIMA KIRIMAN BARANG, selanjutnya disebut (BTTKB) kolom PENGIRIM pada saat melakukan pengiriman dengan memanfaatkan jasa pengiriman yang disediakan oleh TIKI dengan membayar biaya yang telah ditetapkan oleh TIKI.
  4. PENERIMA adalah siapapun yang menerima KIRIMAN pada alamat dimaksud yang dituju oleh PENGIRIM.
  5. TITIPAN BERHARGA (SPECIAL ITEMS) adalah jenis kiriman yang memiliki kriteria sebagai berikut:
  • Menurut pengakuan PENGIRIM memiliki harga/nilai yang tinggi.
  • Memiliki bentuk dan penanganan yang khusus.
  • Merupakan barang yang memiliki arti khusus bagi PENGIRIM dan/atau PENERIMA.

PENGIRIM menjamin bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan/atau berhak atas KIRIMAN yang diserahkan kepada TIKI untuk dikirim kealamat yang ditentukan oleh PENGIRIM.

Pedoman dan Syarat Pengiriman yang tercantum dalam BTTKB ini merupakan Perjanjian yang mengikat antara PENGIRIM dan TIKI ketika PENGIRIM menyerahkan barang/paket, dokumen atau surat kepada TIKI untuk dikirim ke suatu tujuan yang ditentukan oleh PENGIRIM, dengan membayar biaya tertentu kepada TIKI baik secara tunai maupun berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara PENGIRIM dengan TIKI. Dengan ketentuan & syarat-syarat sebagai berikut:

  1. PENGIRIM dilarang memasukkan barang-barang yang mengandung hal-hal sebagai berikut :
  • Barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, obat-obatan terlarang, barang-barang yang menurut pihak berwajib dilarang diproduksi dan diedarkan.
  • Barang-barang berharga dan surat berharga berupa diantaranya : Emas, perak, perhiasan, uang tunai, abu, cyanide, platinum, dan batu atau metal berharga, cek tunai, Bilyet Giro, money order atau traveller's cheque, barang antik, lukisan antik.
  • Binatang atau tanaman hidup.
  • Barang-barang lain yang melebihi declare value dan/atau barang-barang lain yang ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan TIKI.
  1. PENGIRIM wajib memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada TIKI tentang isi KIRIMAN yang dinyatakan pada saat pengiriman dan petugas TIKI akan mengisi sesuai dengan pernyataan PENGIRIM.
  2. Pernyataan PENGIRIM merupakan pengakuan yang dipercayai oleh TIKI dan mengikat PENGIRIM. Apabila pada hari itu juga dan/atau di kemudian hari terjadi permasalahan yang menyebabkan rusaknya KIRIMAN dan ternyata jenis KIRIMAN tidak sesuai dengan pengakuan PENGIRIM, maka PENGIRIM melepaskan TIKI dari seluruh bentuk tanggung jawab dan dengan tidak mengurangi hak TIKI untuk menempuh upaya hukum baik perdata maupun pidana, atas keterangan tidak benar yang telah diberikan oleh PENGIRIM (bila dianggap perlu).
  3. TIKI berhak menolak untuk mengangkut KIRIMAN, apabila KIRIMAN tersebut diduga akan membahayakan keselamatan umum yang berakibat pada adanya akibat hukum bagi TIKI baik secara perdata maupun pidana.
  4. Bahwa dalam hal terdapat permasalahan dikemudian hari yang timbul dari pernyataan tidak benar PENGIRIM atas isi KIRIMAN yang kemudian mengakibatkan TIKI diputus bersalah oleh Pengadilan, maka PENGIRIM berkewajiban untuk menanggung putusan tersebut beserta biaya-biaya yang dikeluarkan TIKI.
  5. TIKI berhak untuk melakukan pembulatan keatas terhadap berat dalam satuan Kilogram dan biaya kirim dalam nilai ratusan Rupiah.
  6. TIKI tidak bertanggung jawab terhadap kondisi-kondisi sebagai berikut :
  • KERUSAKAN, terhadap semua kerusakan KIRIMAN yang karena sifatnya ataupun karena barang tersebut merupakan barang-barang pecah belah dan resiko teknis pada mesin maupun barang elektronik yang terjadi selama pengangkutan, yang menyebabkan tidak berfungsi atau berubahnya fungsi dari barang elektronik dimaksud.
  • Kebocoran pada barang cair dan/atau karena sifat barang tersebut yang mudah bocor.
  • Penahanan dan/atau penyitaan serta pemusnahan KIRIMAN oleh pejabat yang berwenang.
  • Kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan karena keadaan memaksa (force majeure) yang diakibatkan balk karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain yang tidak terukur dan/atau diluar kemampuan manusia.
  1. TIKI tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari PENGIRIM berhak untuk menggunakan sarana transportasi lainnya dalam melaksanakan pengiriman dan PENGIRIM terikat pada aturan dan ketentuan yang mengikat TIKI dengan pemilik sarana transportasi.
  2. TIKI dibebaskan dari segala tanggung jawab sejak diterimanya KIRIMAN dan tidak adanya keluhan/klaim atas kiriman tersebut pada saat itu serta telah ditanda-tanganinya BTTKB oleh siapapun dialamat PENERIMA, kecuali sebelumnya ada kesepakatan lain antara PENGIRIM dengan TIKI.
  3. Dalam hal PENERIMA tidak menerima KIRIMAN sesuai dengan layanan kiriman yang dipilih oleh PENGIRIM, maka TIKI memberi kesempatan 5 (lima) hari kerja sejak estimasi waktu penyampaian bagi PENGIRIM untuk mengajukan klaim kepada TIKI dalam hal KIRIMAN tidak diterima, hilang, rusak maupun kurang.
  4. TIKI tidak berkewajiban untuk memberitahukan kepada PENGIRIM tentang telah diterimanya KIRIMAN oleh si PENERIMA.
  5. TIKI bertanggung jawab terhadap KIRIMAN dan KIRIMAN BERHARGA (special item) sepanjang pengakuan PENGIRIM pada saat ditandatanganinya BTTKB sama dengan isi KIRIMAN, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Bilamana terjadi kehilangan, kerusakan atau kekurangan atas KIRIMAN yang tidak diasuransikan, penggantian maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman untuk KIRIMAN dan/atau tidak melebihi dari nilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Untuk KIRIMAN yang memiliki nilai subyektif, contohnya KTP, STNK, Dokumen Tender dan lain-lain (sebagaimana ketentuan yang diatur oleh pihak asuransi) begitu juga dengan KIRIMAN yang nilai barangnya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman, wajib diasuransikan yang pembayaran preminya dibayar oleh PENGIRIM kepada Asuransi Jasa Titipan sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh perusahaan Asuransi Jasa Titipan. Penggantian kerugian diselesaikan sesuai dengan Polis Kontrak Asuransi Jasa Titipan. Bilamana PENGIRIM tidak mengasuransikannya dan ternyata terjadi kehilangan, kerusakan dan/atau kekurangan jumlah, maka TIKI tidak bertanggung jawab untuk melakukan penggantian apapun.
  1. TIKI tidak memiliki tanggung jawab apapun selain apa yang dikemukakan dalam butir 12 diatas, termasuk segala bentuk kerugian apapun baik berupa kerugian materil, immateril dan/atau kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan yang diderita oleh PENGIRIM maupun PENERIMA sebagai akibat keterlambatan, kekurangan, kerusakan atau kehilangan KIRIMAN.
  2. Pengajuan dan penyelesaian klaim dilakukan oleh PENGIRIM secara tertulis ditempat transaksi pengiriman dilakukan, dengan syarat menyerahkan dokumen-dokumen asli berupa :
  • ldentitas PENGIRIM yang masih berlaku
  • BTTKB
  • Apabila diasuransikan harus disertakan dengan Surat Penutupan Asuransi Pengiriman Barang
  • Dokumen-dokumen tersebut akan dicocokkan dengan dokumen yang berada di TIKI. Apabila ada perbedaan, maka TIKI akan memutuskan berdasarkan dokumen yang ada pada TIKI.

Pedoman dan Syarat Pengiriman